hallobanua.com, Banjarmasin - Polemik pasar Sudirapi masih berlanjut hingga saat ini. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kekeuh tidak memperpanjang Setifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk 38 persil bangunan toko dikawasan tersebut.
Sontak, hal itu membuat investor Pasar Sudirapi keberatan dengan rencana Pemko untuk mengambil alih pengelolan pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar pun mempersilahkan jika para investor membawa jalur hukum.
"Jadi bagi pihak-pihak tertentu yang ingin membawa ke ranah hukum silahkan apapun keputusan hukum nanti kita terima," ujarnya, usai menghadiri Pelantikan TP PKK Kota Banjarmasin, Senin, (28/06/21).
Menurutnya, tidak diperpanjangnya SHGB yang akan habis pada 3 Juli 2021 mendatang, itu merupakan arahan Walikota Banjarmasin,H Ibnu Sina.
"Saya juga sudah konfirmasi dengan Plh Sekda bahwa kita tetap sesuai dengan putusan rapat terakhir kemarin," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pihaknya investor juga telah mengajukan perpanjangan SHGB sejak tahun 2020 lalu. Namun pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi perpanjang SHGB karena ingin melakukan pengelolaan sendiri.
"Kalau untuk bangunannya memang mereka yang bangun tapi tanahnya milik Pemko. Untuk totalnya ada 38 persil bangunan yang ada. Kalau tidak salah dari pihak investor itu ada 11 persil," bebernya.
Meskipun pada tanggal 3 Juli nanti bangunan tersebut telah resmi diambil alih Pemko. Namun pihaknya tidak meminta investor dan para pedagang untuk keluar dari bangunan tersebut, melainkan untuk menjalin kerja sama.
"Kita tetap memprioritaskan mereka untuk memanfaatkan hal itu, tapi tidak mengunakan SKPD melainkan melakukan perjanjian kerja sama antara para pedagang dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Disperdagin," ujarnya.
Adapun kerjasama kedepannya nanti yakni para pedagang tetap menempati bangunan tersebut dalam jangka kurang lebih 20 tahun sebagaimana yang sudah disepakati. Hanya saja nantinya para pedagang wajib membayar distribusi setiap bulannya kepada pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Lumayan di situ kurang lebih sekitar 900 sampai 1 miliyar untuk satu tahunnya. Kalau semuanya berkenan membayar dan tidak ada kendala apa-apa," pungkasnya.
Ditanya, apakah kasus Pasar Sudirapi sama dengan Pasar Sudimampir? Diakui Tezar permasalahannya sama, akan tetapi perjanjian SHGB Pasar Sudirapi berakhir. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan pasar-pasar lainnya akan bernasib sama.
"Kemungkinan ke depannya semua akan seperti itu. Semua yang menggunakan SHGB di atas tanah pengelola milik Pemko itu kita tidak akan memperpanjang selama aturannya Kemendagri nomor 19 tahun 2016," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pengambil alihan pengelola Pasar Sudirapi oleh Pemko Banjarmasin sempat dipermasalahkan investor.
Pihak investor mengklaim telah membangun ulang bangunan toko di sana dan telah menyerahkan SHGB pada pihak ketiga yang berlaku hingga 20 tahun nanti. Sehingga keberatan dengan rencana Pemko tersebut.
rian akhmad/may
0 Komentar