hallobanua.com, Banjarmasin -Rencana Pemko Banjarmasin merevitalisasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung, dipastikan tertunda.
Pasalnya, para pedagang masih ada yang menolak rencana peremajaan pasar tertua di Kota Seribu Sungai itu, setelah somasi penolakan dilayangkan pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, penolakan revitalisasi tersebut datangnya dari Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru, berupa somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
"Pernyataan sikap menolak sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada tahun 2025. Dan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saat rapat bersama Walikota Banjarmasin," ucapnya saat ditemui awak media, belum lama tadi.
Padahal, SHGB milik pedagang di blok Pasar Sudimampir Baru tidak semuanya berlaku hingga 2025, ada beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.
Meski begitu, ia belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.
"Belum diketahui secara detail berapa jumlahnya. Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB nya mati namun tetap dipergunakan oleh pedagang," ungkapnya.
Alasan utama peliknya rencana revitalisasi bagunan di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru tersebut dikarenakan status kepemilikan tanah disana yang bukan murni milik Pemko Banjarmasin.
Pihaknya pun dalam waktu dekat akan kembali melakukan pendataan terkait sertifikat penggunaan kios tersebut. Baik yang masih berlaku karena perpanjangan maupun yang sudah mati atau tidak aktif.
Tezar juga mengaku tetap melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
Rian Akhmad/ May




0 Komentar