hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan dan mengungkap peredaran kasus narkotika jaringan internasional di Kota Banjarmasin.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, narkotika jenis sabu-sabu seberat 135,02 KG dari 3 tersangka dan jenis Ganja seberat 528, 67 gram dari 1 tersangka.
Tangkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus narkotika dalam kemasan teh sebelumnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, peredaran barang haram tersebut berasal dari luar Kalimantan Selatan (Kalsel) dibawa oleh kurir menuju Kota Banjarmasin.
Menurutnya peredaran sabu-sabu ini termasuk jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia.
"Barang ini dari Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Kalsel menggunakan kelotok. Dan tangkapannya di Jembatan Benua Anyar, atau di tambatan kelotok Museum Wasaka," ungkap Kombes Pol Rachmat saat konfrensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa, (15/06/21).
Adapun modus pelaku yakni, menyelipkan barang haram tersebut dikemasan karung beras yang didapatkan dibeberapa tempat di Kalsel.
"Modusnya yakni barang haram tersebut dikemas kedalam 15 kg karung beras. Isinya 2 sampai 3 paket sabu-sabu. Kita kembangkan dan ternyata barang juga ada di gudang di kawasan ruko Liang Anggang dan ditemukan 30 karung beras yang berisi 89 paket sabu," tuturnya
Dari tersangka berinisial AAM, BAH dan ES polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut
Tidak hanya sabu-sabu, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 yakni ganja.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku berinisial MY yang mengedarkan ganja berasal dari Medan, dan modusnya dikirmkan melalui jasa kirim penerbangan.
"Barang bukti disita itu 35 paket ganja itu sebesar 528,67 gram dan timbangan juga," tuturnya.
Dari hasil tangkapan tersebut setidaknya dapat menyelamatkan sebanyak 25 juta jiwa lebih serta total uang sebersar Rp. 67 milyar 500 juta.
Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009,
"Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati. Karena diatas 40 kg," tutupnya.
Rian Akhmad/ May




0 Komentar