Saksi Paslon 02 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi PSU Pilgub

hallobanua.com, Banjarmasim - Rekapitulasi hasil perhitungan surat suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020, telah selesai dilakukan pada Minggu (13/06/21) malam tadi. 

Hasilnya, di 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 12 kelurahan itu, Pasangan Calon (Paslon) 01, Sahbirin-Muhidin memperoleh suara sah sebanyak, 47.030. Sementara, paslon 02, Denny-Difri memperoleh suara sah sebanyak 23.806. 

Adapun surat suara tidak sah, yakni sebanyak 2.616 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 73.452 suara. 

Namun, dari hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Banjarmasin Selatan (Bansel) yang sudah diplenokan tadi malam, saksi dari paslon nomor urut 2 menolak hasil rekapitulasi. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar mengungkapkan, bahwa yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut adalah saksi dari paslon nomor urut 2, Denny-Difriadi (H2D). 

"Ya benar, saksi paslon nomor urut 2 yang tidak tandatangan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/06/21) pagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan saksi dari paslon H2D tersebut menandakan bahwa mereka menolak hasil proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kendati demikian, pihaknya tetap membawa hasil tersebut ke proses rekapitulasi tingkat kota yang rencananya akan dilakukan besok, Rabu (16/06/21). 

Pasalnya, meski rekapitulasi perolehan suara yang di plenokan itu tidak ditandatangani saksi dari paslon, hasil tersebut tetap bisa dibawa ke proses selanjutnya. 

"Di Peraturan KPU sudah jelas, walaupun ada yang tidak tandatangan baik itu satu saksi maupun keduanya, hasil rekapitulasi tetap sah dan bisa dilanjutkan," tegas Akbar.

Kejadian tersebut pun dimasukkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lembar kejadian khusus dalam proses rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Walaupun banyak catatan, ia kembali menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dalam PSU di bansel tetap sah. 

"Intinya apa yang dipermasalahkan saksi paslon sudah diselesaikan tadi malam. Dan hasil ini tetap kita bawa ke tingkat kota," pungkasnya

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, mengungkapkan, selanjutnya logistik diangkut menggunakan satu unit truk, dari Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan pengawalan aparat kepolisian. 

"Kotak dan surat suara yang sudah di rekapitulasi, selanjutnya kami bawa ke gudang kami. Di sana nanti logistik akan di jaga juga," jelasnya.

Ia pun menambahkan akan menjadwalkan proses rekapitulasi tingkat kota, yang rencananya dilaksanakan antara tanggal 13 hingga 17 Juni 2021. 

"Kemungkinan antara tanggal 15 atau 16 Juni Pleno tingkat Kota, tapi kami belum bisa menentukan lagi kapan. Intinya menyelesaikan pleno tingkat kecamatan ini dulu," tutupnya.

Rian Akhmad/ May

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya