hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, mengamankan seorang pria warga Mantuil Banjarmasin, karena terlibat kasus narkotika jenis Sa
Pelaku, diketahui bernama Aspian Noor alias Aas (29), merupakan, Jalan Mantuil Permai Rt. 003 Rw. 001 Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, ditangkap pada Sabtu (5/6/21).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku kita amankan bersama paket sabu dengan berat keseluruhan netto 1,94 gram," Kata Kasat Jumat (11/6/21).
Selain, itu juga diamankan satu buah kotak kecil warna putih, tiga buah sendok dari sedotan plastik, tiga pack plastik klip, satu buah kotak warna hitam satu Unit Handphone dan satu buah kantong plastik kresek warna putih.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polresta untuk proses hukum lebih lanjut. Dan diancamsebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,"tutup Kasat.
Dky/ May




0 Komentar