hallobanua.com, Banjarbaru – Menyikapi hasil perolehan suara sementara PSU Pilgub Kalimantan Selatan, paslon nomor urut 02 H Denny Indyana-Difriadi mengaku tidak puas dengan hasil PSU. Oleh karenanya, dirinya bersama tim pemenangan, berencana akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam siaran persnya, Rabu (9/6/21) petang, H Denny Indrayana didampingi oleh H Difriadi dan sejumlah tim pemenangan H2D, menyatakan ada beberapa catatan yang menurutnya dikritisi.
“Kami mencermati dan ikut memantau di lapangan di beberapa TPS meskipun kesannya PSU secara prosedur berjalan lancar dan damai, namun kami tetap mencatat beberapa persoalan persoalan mendasar.Memang masalahnya cenderung klise tetapi sayangnya berulang,” ujar H Denny.
Saat ini, dikatakan Denny pihaknya telah mengetahui hasil perhitungan suara sementara, melalui sistem IT tim pemenangannya.
“Meskipun kami mengetahui hasil suara sementara, H2D tetap akan menunggu dan mengawal proses penghitungan berjenjang oleh KPU sebagai penghitungan resmi yang akan menjadi putusan akhir,”
Dengan berbagai catatan tersebut, H2D menegaskan akan menempuh gugatan hasil PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah berdiskusi bersama tim dan partai koalisi dan tim hukum kami, opsi yang akan kami ambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami tidak memilih langkah langkah down hukum, kami memilih langkah langkah hukum agar masyartakat kalsel bisa melihat nanti proses secara transparan di MK dan mudah-mudahan bisa menjadi semacam pembelajaran politik dan hukum,” pungkas H Denny, dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media di Banjarbaru.
Tim Liputan/ May




0 Komentar