Tak Sesuai Bayar THR, FSPMI Ancam Bakal Turun Kejalan

Yoeyoen Indharto, Ketua FSPMI Kalsel

hallobanua.com, Banjarmasin - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel minta ketegasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk memanggil sejumlah perusahaan yang dianggap bermasalah. 

Diketahui, para buruh menyatakan telah mengirim surat perihal tersebut kepada Disnakertrans Kalsel. 

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto tegas memberi tenggat waktu hingga akhir Juni ini untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Pihaknya pun mengancam bakal menggelar aksi di depan gedung DPRD Kalsel, jika hingga waktu yang ditentukan tersebut, tidak bisa terpenuhi. 

“Kalo memang dalam satu bulan ini pihak dinas tidak memanggil perusahaan yang bermasalah itu, maka kita akan melakukan aksi,” katanya belum lama tadi. 

Adapun sejumlah perusahaan yang dilaporkan bermasalah tersebut di antaranya yakni PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Mentari Catur Indah (Hotel Grand Mentari), PT Kintap Jaya Wattindo dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara. 

Melihat isi surat bernomor 282/DPW-FSPMI/KS/VI/2021, persoalan yang dilaporkan pihak buruh terhadap Disnakertrans kebanyakan adalah pembayaran THR 2021 tak sesuai ketentuan. 

Dilanjutkannya, ada juga perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. 

“Ini adalah laporan kedua dari kami. Setelah laporan pertama kemarin masih tidak ada tindak-lanjut dari dinas,” ujarnya. 

Meski begitu menurut Yoeyoen, pihak Disnakertrans Kalsel mengaku sudah menyurati sejumlah perusahaan yang dimaksud. Namun, kata dia-melanjutkan pernyataan dinas, dari perusahaan tak ada balasan. 

“Karena ini kasus normatif. Yaa kalau memang ada, keluarkan surat penetapan kekurangan pembayaran itu,” pungkasnya. 

Rian akhmad/ May

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya