Pelaku berinisial HP (50), ternyata sebelum melakukan pembunuhan, pelaku bertemu korban melalui aplikasi chat untuk berkencan dikawasan pasar Sudimampir, pada Selasa (01/06/21) malam sekitar pukul 23.00 wita.
"Pelaku mencari teman kencan disekitaran Pasar Sudimampir. Setelah dapat, mereka menginap di salah satu losmen, dan deal harga sebesar Rp. 300 ribu, " terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat konfrensi pers di Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis, (03/06/21) kepada awak media.
Dilanjutkannya, saat ingin melakukan kencan, korban kembali meminta tambahan uang sebesar Rp. 500 ribu kepada pelaku. Dan tersangka pun mengiyakan hal tersebut.
Setelah setengah jam berkencan, korban kembali meminta uang tambahan kepada pelaku, dengan imbalan akan memuaskan kembali.
"Korban pun mengajak pelaku berbelanja perlengkapan bayi dan semacamnya di supermarket sekitar pukul 00.30 wita, dan hasil belanjaan dibawa lagi ke losmen dan ditaruh di resepsionis dan pidah ke losmen lain," kata Kapolresta.
Setelah itu, karena kesal uangnya habis, tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Jl. Belitung Darat dengan iming- iming uang tambahannya ada disana.
"Sudah kalap dan sudah ada niat, kemudian dari belakang pelaku menggorok korban di rumah tersebut," ungkap Kombes Pol Rachmat.
Rachmat mengatakan, sekitar pukul 02.00 dini hari memang ada teriakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi karena rumah kosong dan gelap, membuat tetangga sekitar tak terlalu menanggapi hal tersebut.
"Memang sempat terdengar teriakan. Tetapi setelah itu senyap begitu saja," katanya.
Hingga akhirnya, korban ditemukan sekitar pukul 06.00 wita oleh warga sekitar saat melihat asap yang membakar tubuh korban sebagian.
"Setelah ada api tadi, disiram dan ternyata ada potongan tubuh yang terbakar," pungkasnya.
Atas pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, barang siapa yang merampas barang orang lain dengan ancaman pembunuhan, dipenjara minimal 15 tahun.
Rian Akhmad/ May



0 Komentar