Wajib Copot! Pengguna Knalpot Brong Langsung Ditindak


hallobanua.com, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Selatan menertibkan dan menindak pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu ( 19/6/21). Dari hasil hunting tersebut, seorang pengendara terjaring razia knalpot brong tersebut.

Pengendara yang terjaring, selain dapat sanksi tilang, juga wajib melepas knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, S.Sos, mengungkapkan, razia tersebut dilakukan selain tidak memenuhi standar penggunaan knalpot, juga maraknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bisik dari knalpot brong tersebut.

"Tujuan dilakukannya penindakan knalpot brong untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di jalan raya. Suara knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain, " terangnya di Banjarmasin Selatan, Sabtu, (19/06/21). 

Selain itu, ia juga menyebutkan untuk penindakan ini dilakukan secara hunting di Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

"Saat berpatroli, pihaknya menemukan satu pengendara yang sepeda motornya berknalpot brong dan langsung kita bawa ke kantor, " ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan tersebut. 

Ia juga menuturkan bagi mereka yang terjaring rajia, tak hanya diberikan sanksi tilang. Namun wajib mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrikan. 

"Langsung kita minta copot di halaman Mapolsek dan knalpot pun langsung di sita, agar tidak digunakan lagi, " tutupnya. 

Humas Polresta Banjarmasin dan tim liputan/ May
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya