Warga Gg Ampalam Kelayan B Ditangkap Bawa Sabu


hallobanua.com, Banjarmasin - Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan
mengamankan seorang pria, bernama Noor Ifansyah (36), Minggu (30/5/21) tadi. sekitar pukul 01.30 Wita . 

Dari tangan warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT.08 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut, disita 2 paket sabu dengan total berat 3.15 gram. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, ketika diamankan ifan tak dapat mengelak atas kepemilikan barang haram itu. 

"Tersangka di amankan di rumahnya," terang Kapolsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/21). 

Selain sabu barang bukti lain yang ditemukan adalah dua kotak rokok, satu pax klip plastik, dan satu timbangan. 

Ifan dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lanjutan. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Dky/ May
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya