hallobanua.com, Hulu Sungai Tengah - Tiga orang pria diringkus Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena tersandung kasus narkotika jenis sabu, Rabu (7/7/21) siang.
Tiga pelaku tersebut berinisial RUD (23) warga Desa Guha kecamatan Labuan Amas Selatan HST.
Lalu ER (37) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai HST.
Kemudian SUB (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat Kecamatan Barabai HST.
Dari ketiga pria itu, diamankan barang bukti sebanyak 61 paket sabu-sabu dengan berat berat bersih 47,02 gram, pipet dan beserta alat hisap lengkap.
Mereka diamankan di Desa Guha tepatnya di tengah area persawahan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, Jumat (9/7/21).
Dari tiga tersangka itu pelaku RUD merupakan TO (Target Operasi) dan DPO pada perkara narkotika yang terdahulu.
"Saat itu mereka sedang transaksi sambil makai narkotika itu,"bebernya.
Kini ketiganya telah diamankan beserta barang bukti lainnya, yakni tiga unit sepeda motor, Handphone dan barang bukti lainnya di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku bakal dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ may




0 Komentar