hallobanua.com, Tanah Bumbu - Marjinal (34) pria kelahiran Batulicin, diringkus Satrernerkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) karena edarkan ratusan narkotika jenis sabu.
Dimana sebelumnya karyawan honorer tamatan SD ini juga sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena sempat kabur saat istrinya diamankan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made Rasa mengungkapkan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan berbekal dari informasi masyarakat.
"Kami dapat laporan masyarakat Desa Sukamaju Kec. Batulicin sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu," ujarnya. Minggu (11/7/21).
Dari tidak lanjut itu, pada 10 Maret 2021 silam petugas melakukan penangkapan terhadap istrinya Ratnawati di Desa Sukamaju.
"Hasil penggeledahan petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 17,9 gram dan 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink yang disimpan pelaku didalam tas kain," ungkapnya.
Namun, saat itu Marjinal berhasil melarikan diri saat istrinya diamankan petugas bersama barang bukti tersebut.
Tim Opsnal pun kembali bergerak ke rumah kedua pelaku yang berada di Gg. Penisi 1 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 7 paket sabu dgn berat 817,06 gram yang ditemukan didalam tas ransel yg digantung pelaku didinding kamarnya,"bebernya.
Akhirnya seperti kata pepatah sepandai pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, berbekal penyelidikan, pelarian Marjinal berkahir ditangan Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu, diringkus Rabu lalu dirumahnya.
"Sempat kabur keluar wilayah Tanbu, pelaku mengira sudah aman saat istrinya di tangkap dan kembali kerumah, dari info masyarakat pelaku berada dirumah dan disergap oleh Tim Satres Narkoba," pungkasnya.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) sub 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati.




0 Komentar