Dua Kakak Beradik Ditangkap Jual Sabu

hallobanua.com, Barabai -  Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan oleh Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). 

Kali ini dalam satu hari sebanyak tiga kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka berhasil diungkap. 

Tiga pria yang menjadi tersangka itu masing masing adalah berinisial MZ (35) dan MYR  (31) keduanya adalah kakak beradik. Sedangkan SY (33) juga ditangkap pada, Minggu (25/7/21) siang tadi. 

Awalnya, MZ diamanakan di rumahnya Jalan Surapati Komplek Kenanga Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas  berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,09 gram. 

Sedangkan MYR adalah adik dari MZ, juga turut diamankan ditempat yang sama, saat digeledah ditemukan 7  paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,29 gram. 

"Jadi si adiknya ini berjualan, mereka ditangkap sehabis memakai," terang Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini. 

Selanjutnya dihari yang sama, SY merupakan warga Desa Banua Jingah, juga diamankan di rumah yang ditempati pelaku karena sabu. 

Dari penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,91 gram. 

"Ketiga tersangka ini berhasil diamankan,  bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat,"ujarnya. 

Kini ketiganya telah berada di Mapolres HST untuk proses penyelidikan lebih lanjut, mereka diancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dky/may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya