hallobanua.com, Banjarmasin - Peristiwa duel di depan pasar Sungai Andai Banjarmasin pada Minggu (4/7/21) tadi sekitar pukul 00.30 Wita, akhirnya terungkap.
Peristiwa berdarah itu ternyata dilakukan Okta Jaya Eka Kusuma (23) dan Yudha Putra (19) warga Jalan Mutiara Raya Blok Mutiara Kelurahan Sungai Andai.
Keduanya merupakan saudara ipar, yang mana istri dari Yudha merupakan adik kandung Okta.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengungkapkan keduanya mulanya janjian di atas jembatan Sungai Andai.
Sementara motifnya lantaran Yudha, yang merupakan tersangka dari kasus ini, sebelumnya telah mengejek mertuanya, yang juga merupakan orangtua si korban.
"Jadi adiknya (istri tersangka) mengadu ke kakaknya(korban), ditantanglah tersangka ini untuk berduel di lokasi itu," lanjut Kompol Indra.
Tetapi saat bertemu di atas jembatan, Yudha langsung mengacungkan 2 bilah sajam jenis badik dan membuat kakak iparnya langsung lari ketakutan.
Okta pun berlari sampai depan pasar Sungai Andai hingga tiba-tiba saja terjatuh ke aspal akibat tergelincir karena ada genangan air.
"Saat posisi jatuh terlentang itulah pelaku menusuk korban sebanyak 4 kali tapi pisau pelaku bengkok," katanya.
Namun si adik ipar kemudian kembali menusuk korban dengan pisau satunya sebanyak 4 kali, tapi pisau kembali bengkok.
Akhirnya perkelahian itu dilerai oleh warga, di mana korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diobati lukanya.
Sedangkapan pelaku pulang ke rumah, berselang waktu sekitar 2 Jam kemudian juga menuju rumah sakit dan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.
Dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.
"Jadi luka tusuk yang dilakukan oleh korban ke badan pelaku tidak ada yang membuat korban mengalami luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja," tuturnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut kini pelaku diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis badik dan milik tersangka dan satu sajam milik korban jenis sabit mini yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan," pungkasnya.
Dky/ may



0 Komentar