hallobanua.com, Banjarmasin - Sejumlah kegiatan dan fasilitas publik di Banjarmasin kini dibatasi kegiatannya, seiring penerapan PPKM Level 4 di kota Banjarmasin.
Salah satu yang dikurangi aktivitasnya adalah Duta Mall Banjarmasin. Meski tidak tutup secara total namun pengunjung pun juga tidak terlihat seperti hari-hari biasanya.
Dijelaskan Humas Duta Mall, Yenni Purnawati, kegiatan di Duta Mall memang dikurangi.
Sebagian tenant makanan yang buka sementara untuk toko yang menjual bahan sandang tutup semua. Supermarket yang menjual bahan-bahan pokok tetap dibuka. Begitu pula toko obat dan sejenisnya, masih ada yang melayani pembeli.
"Hanya sebagian saja yang buka, itu pun yang menjual bahan pokok dan obat-obatan. Yang menjual makanan, hanya diizinkan take away, atau dibawa pulang, tidak makan ditempat," jelasnya.
Menurut Yenni, sebagian besar tenant resto yang ada di Duta Mall adalah tenant nasional.
"Mungkin sebagian masyarakat ada yang bertanya, kenapa resto A tidak boleh dine in (makan ditempat), meski PPKM di daerah lain tetap boleh makan ditempat," terang Yenni.
Hal ini tak lepas dari peraturan daerah masing-masing. Jadi tenant nasional pun juga tidak bisa memberlakukan hal serupa di Banjarmasin.
"Di sini tetap tidak bisa dine in, meski di daerah lain ada yang bisa, dengan syarat pembatasan pengunjung dan pembatasan waktu makan ditempat," jelasnya.
Tak dapat dipungkiri jika hal tersebut juga akan berpengaruh pada puluhan karyawan yang bekerja di sana.
"Selama 7 hari ke depan, jelas mereka yang tidak dipekerjakan dipastikan akan tidak menerima upah, tidak ada jaminannya, karena gaji mereka tergantung jam kerja," katanya.
Hal lain terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas di Duta Mall adalah jumlah pintu masuk yang tidak semuanya dibuka.
Di mana dari total kurang lebih 20an pintu masuk, hanya sebagian saja yang buka.
"Kami hanya membuka 5 pintu masuk selama PPKM ini," imbuhnya.
Sementara aktivitas di Duta Mall, selama masa pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wita. Pemberlakukan PPKM level 4 di Banjarmasin berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 14 hari kedepannya.
Dky/ may
0 Komentar