hallobanua.com, Banjarmasin - Kabar laporan dua orang guru dan satu murid yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tengah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Banjarmasin, menjadi catatan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Diketahui, guru yang terkonfirmasi positif merupakan salah satu tenaga pengajar di SMPN 33 Banjarmasin dan 1 guru di SDN Pengambangan 8 Banjarmasin.
Sebelumnya, diketahui para tenaga pengajar tersebut masih belum bervaksin. Dikarenakan ada memiliki penyakit diabetes serta alergi terhadap obat
Menanggapi hal itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, sebagaimana komitmen awal pihaknya yang ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa tanpa menimbulkan rasa kekhawatiran terjangkitnya virus Covid-19 tersebut yakni dengan bervaksin dan PCR.
"Jadi ini menjadi catatan kita untuk di evaluasi artinya guru yang memang sudah di vaksin, kemudian juga sudah di PCR dengan hasil negatif," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat ditemui awak media belum lama tadi.
Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, dalam waktu dekat Pemko Banjarmasin akan melakukan evaluasi bersama stakeholder terkait.
"Sabtu ini kita akan evaluasi untuk antisipasi terjadinya kasus baru di sekolah," ujarnya.
Dengan adanya terkonfirmasi positif tersebut, sekolah pun dialihkan kembali ke sistem daring untuk sementara waktu.
"Sesuai dengan kesepakatan kita saat itu. Jika ada satu saja yang terkonfirmasi positif baik murid atau pun gurunya maka kita langsung hentikan PTM di sekolah tersebut," tukasnya.
Diketahui, PTM akan diberlakukan kembali jika sekolah tersebut benar-benar tidak ditemukan ada kasus positif Covid-19 lagi usai ada yang terkonfirmasi positif.
"Jadi distop dulu kecuali beliau sudah sembuh dan tidak ada lagi ditemukan. Termasuk sekolah yang berada di zona orange maupun zona merah. Tidak diperkenankan buka. Kami evaluasi terus," lanjutnya.
Selain itu, Ibnu juga menghimbau pihak sekolah, agar dalam pelaksanaan PTM tenaga pengajar dalam hal ini Guru, wajib bervaksin, atau minimal menjalani Swab PCR.
"Bila yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin yang umumnya diketahui lantaran memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus menyertakan surat PCR bebas Covid-19," pungkasnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar