hallobanua.com, Banjarmasin - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus Norifansyah alias Ifan (38) warga jalan Salatiga kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ifan diamankan petugas di kawasan jalan Jafri Zam Zam, tepatnya di depan Stadion 17 Mei beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 100,47 Gram (Berat Bersih).
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, awal tertangkapnya pelaku bemula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukanlah penyelidikan mendalam dan pada saat pelaku melintas, petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Barang bukti tersebut ditemukan di box depan kanan sepeda motor pelaku," kata Kanit.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Karena pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Ifan akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ may



0 Komentar