hallobanua.com, Banjarmasin - Terungkap sudah motif dari pelaku penodongan didua lokasi gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Banjarmasin.
Pelaku adalah Arifin alias Ipin Boneng, dia mengakui perbuatannya dihadapan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Yopie Andri Hariyanto, Kamis (1/7/2021).
Ipin mengaku sebelum melancarkan aksinya sempat terlibat perkelahian dengan sesama temannya.
Kondisinya saat itu mengalami luka akibat perkelahian tersebut. Kemudian pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.
Kemudian pelaku bergegas untuk berniat membalas serangan dari seterunya, saat dalam perjalanan ia mendapat telepon dari kekasihnya.
Dari sambungan telpon itu kekasihnya kata Ipin, memberi kabar bahwa seterunya itu berada di Hotel Kharisma, di Jalan KS Tubun.
"Saya dapat telpon dari wanita itu bahwa dia ada di sana,"ujarnya.
Setelah sampai disana seterunya itu sudah pergi, namun dengan tangan terluka muncul keinginan untuk mengobati luka tersebut.
Merasa tak punya uang dan ada kesempatan saat di tempat parkir yang juga berdekatan dengan ATM, Ipin langsung melancarkan aksinya.
"Saya berpikir mau mengobati luka saya dulu dan ada kesempatan disitu ada seorang perempuan di dalam ATM," ujarnya.
Ipin pun langsung masuk gerai ATM demgan menodongkan pisau belati yang dia bawa serta menarik uang yang diambilnya serta HP dan kalung emas dengan cara dirampas.
Usai menguras harta korban, Ipin mengaku uang Rp 250 yang telah dirampasnya kurang untuk biaya berobat, hingga Ia melancakan aksi keduanya di gerai ATM di Kawasan Teluk Tiram dengan merampas uang korban sebesar Rp 1,5 usai menarik di ATM.
Hingga Ipin pun diburu oleh kepolisian, pada saat ingin diamankan berusaha melawan dan akan kabur Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya.
Kapolsek mengatakan Ipin Boneng, memang tak asing dimata kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan. Sebelumnya dia banyak terlibat kasus dan pernah dipenjara.
"Kasusnya banyak, anggota sangat kenal dengan pelaku. Dia pernah terjerat kasus perampasan dan pencurian," beber Yopie.
Akibat itu Ipin Boneng, kembali terjarat pasal 365 KUHP."Ancaman kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya Tim gabungan melibatkan Buser Polsek Selatan, Barat dan Tengah serta Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Berangas, menemukan persembunyian pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Kompleks Persada Raya 4 Jalur 2 RT 42 Kecamatan Berangas Kabupaten Batola, Selasa (29/6/2021l. sekitar pukul 07.00 Wita.
Dky/ may




0 Komentar