Ini Sanksi Berkendara Sambil Merokok!


hallobanua.com, Banjarmasin - Anda pernah merasa kesal, saat menaiki sepeda motor dengan pengendara lain karena merokok sambil berkendara.

Atau sebaliknya anda adalah salah satu di antara yang biasa merokok sambil mengemudikan kendaraan saat di jalan raya. 

Baik itu roda empat maupun roda dua, tetap dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya. 

"Pengendara yang melanggar tentunya dapat dikenakan sanksi, peraturannya sudah ada, sesuai dengan pasal yang berlaku," ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Gustaf mengatakan meskipun orang yang merokok sambil mengendarai dibilang sudah mahir, tapi tidak akan tau kondisi di jalan raya.

"Contohnya saja ketika si pengendara lewat di persimpangan, dengan menggunakan satu tangan, jika tiba-tiba ada pemotor lain dari arah berlawanan, sedangkan si pengendara masih memegangi rokoknya, pasti di saat itu konsentrasinya buyar," jelasnya.

Meski sudah ada pasal yang menjerat para 'pelanggar' ini, menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, pihaknya masih melakukan sosialisasi.

"Sehingga nanti, ketika sudah diberlakukan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak tahu soal ini," imbuhnya. 

Sebaiknya diketahui, larangan merokok sambil mengemudikan motor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. 

Tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Bagi pengendara jika melanggar bisa dijerat dengan pasal 283 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya