hallobanua.com, Banjarmasin - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Kementrian Agama RI, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Ibadah Sholat Ied maupun pemotongan hewan kurban, mengingat saat ini pandemi Covid-19 dibeberapa daerah terus meningkat.
Adapun isi dari SE nomor 16 tahun 2021 yakni Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan pelaksanaan kurban di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Yang kedua, yakni edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menyikapi itu, Kepala Kantor Kanwil Kemenag Kalsel, H Muhammad Tambrin mengaku, pihaknya bakal mengikuti acuan SE tersebut.
"Jadi PPKM ini kan kewenangan Gugus Covid-19. Jadi kita akan memberikan masukan, kepada Gubernur Kalsel, tentang pelaksanaan takbiran, sholat Ied dan pemotongan hewan kurban yang ada ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes)," ucapnya, Sabtu, (10/07/21).
Menurut Tambrin, di Provinsi Kalsel saat ini, situasi masih aman. Pemerintah memang resmi melaksanakan PPKM mikro, namun tak menerapkan PPKM Darurat.
Meski begitu, ia mengaku tetap menunggu hasil rapat dari Gubernur Kalsel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel akan aturan pelaksanaan Idul Adha 2021 ini.
rian akhmad/ may




0 Komentar