Jual dan Memakai Sabu RM Warga HST Diciduk Aparat

hallobanua.com, Hulu Sungai Tengah -  Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus tidak pidana Narkotika dengan mengamankan seorang pria, pada Sabtu (26/8/21) tadi. 

Tersangka adalah RM (34) warga, Jl. Keramat Manjang Kelurahan Barabai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

RM, diamankan saat berada di rumahnya bersama barang bukti  satu buah pipet yang masih ada sisa sabu-sabu, lengkap dengan alat hisapnya. 

Tertangkanya RM bermula adanya informasi masyarakat karena dia sering bertransaksi narkotika. 

"Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan dirumahnya Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira jam 14.15 Wita," ungpak Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini. Senin (27/7/21). 

Sementara dari pengakuan pelaku kepada polisi dirinya sebagai pemakai sekaligus menjual sabu karena untuk memenuhi ekonomi sehari-hari meski sudah bekerja sebagai wirasawasta. 

"Dia ini pemakai dan penjual," kata Aipda Hisaini. 

Kini tersangka RM telah berada di Mapolres HST bersama barang bukti lainnya untuk diamankan dan proses lebih lanjut. 

RM terncam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya