hallobanua.com, Banjarmasin - Gelombang perlawanan terhadap upaya pelemahan lembaga antirasuah Save KPK# bakal kembali bergaung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM se-Kalsel kini kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel,di ruas Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Kamis (1/7/2021) siang.
Tak jauh berbeda dari aksi sebelumnya tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan:
Pertama mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk membuat surat tuntutan atas nama DPRD Provinsi Kalsel yang berisi:
Kedua, massa menuntut DPRD Kalset mendesak Presiden Joko Widodo untuk angkat suara perihal tuntutan mahasiswa Kalsel sebelumnya, dengan bukti dokumentasi video dan rilis tertulis. Adapun tuntutan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 Pegawai KPK.
Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.
Mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan ketua BKN atas keterkaitannya tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK
Mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator "Merah" dan "Hijau" yang dikaitkan dengan pegawai KPK
Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK. Serta mengembalikan marwah Independensi KPK.
Kami DPRD Kalsel menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerima dan menyetujui tuntutan mahasiswa Kalsel sebagaimana terlampir dituntutan sebelumnya.
Pernyataan sikap yang yang dibuat sebagaimana tuntutan poin satu harus disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel ke presiden Joko Widodo dalam waktu 1×24 jam dengan bukti dokumentasi video dan rilis tertulis.
Mendesak DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak dan menuntut Komisi I DPR RI menolak hasil TWK dijadikan dasar penonaktifan pegawai KPK dan mendesak serta menuntut agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dicabut. Serta bersikap yang sama dengan mahasiswa Kalsel terhadap pemelahan KPK.
Mendesak DPRD Provinsi Kalsel untuk membuat pernyataan sikap atas nama DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPRD Provinsi se-Indonesia agar membuat petisi menolak hasil TWK dijadikan dasar penonaktifan pegawai KPK dan mendesak serta menuntut agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dicabut.
Apabila tidak mampu memenuhi tuntutan 1, 2, 3 dan 4, maka Ketua DPRD Provinsi Kalsel beserta jajaran Komisi I DPRD Provinsi Kalsel siap mundur dari jabatannya.
Dky/ may




0 Komentar