hallobanua.com, Barabai - Seorang pria, TR warga Desa Sumanggi Seberang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terpaksa dihadiahi timah panas anggota.
Pasalnya, saat hendak diamankan di Desa Tembok Bahalang, , pelaku melawan anggota Satreskrim Polres HST, Rabu (7/7/21) subuh dini hari.
Sebelumnya pria ini di buru petugas karena nekat mencuri di dalam sebuah rumah di kawasan Mesjid Al Um Komplek Bulau Indah Baru, Desa Banua Binjai HST, tanggal 9 mei lalu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, mengungkapkan saat pelaku beraksi korban bersama anaknya sedang tertidur lelap.
"Tiba-tiba anak korban yang berumur tujuh tahun itu mendengar suara yang mencurigakan dipintu teras belakang dan memberitahukan kepadan korban," katanya. Minggu (11/7/2021).
Setelah korban bangun sekira pukul 03.40 Wita saat sedang ingin bersahur dan baru tersadar bahwa tas korban telah dicuri.
"Didalam tas berwarna biru itu ada uang Rp 16 juta, emas dan cincin 20 gram, liontin 10 gram, gelang berlian 3 buah, cincin berlian 4 buah, kalung emas putih 1 buah, kalung berlian satu buah, dan gelang emas mekkah 1 buah, dan 1 unit HP," jelasnya.
Sadar akan hal itu korban pun sempat menanyakan kepada suaminya namun ketika melihat jendela belakang beserta pagar rumah belakang ternyata sudah dibongkar oleh pelaku.
"Korban juga mendapati bahwa kedua tas yang berada dikamar tadi sudah berserakan diteras belakang namun semua uang dan perhiasan berharga sudah dibawa kabur oleh tersangka," ujarnya.
Korban pun lantas malaporkan kejadian tersebut ke Polres HST, dengan total mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta.
Anggota kita melakukan penyelidikan diperoleh cukup bukti bahwa pelaku TR dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Meski sempat melawan dan berupaya kabur,"terangnya.
Tersangka dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 363 KUH Pidana yaknj Pencurian dengan pemberatan.
Dky/ may




0 Komentar