hallobanua.com, Banjarmasin - Peristiwa pengancaman terhadap petugas kepolisian dan warga di Pasar Antasari Banjarmasin resmi jadi tersangka.
Dia adalah Muhammad Yudhi, terancam pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Yang bersangkutan statusnya kita naikan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Rabu (14/7/2021)
Alfian mengatakan Yudi akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap kejiwaannya. Sebab dari beberapa informasi, Yudhi disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini yang kita lakukan lancar-lancar saja," katanya.
Sementara motif tersangka, terang Alfian nekat melakukan pengancaman itu lantaran benci terhadap polisi.
"Faktor kebencian tersangka ke polisi lantaran pernah ditangkap akibat kasus perkelahian pada tahun 2004 di Kotabaru," tambahnya.
Keseharian pelaku diungkapkan memang sering membawa senjata tajam dan saat peristiwa itu, Selasa (13/7/2021) kemarin, tersangka melihat polisi hingga menyerang dengan sajamnya.
Sebelumnya, saat itu pelaku mendatangi seorang Bhabinkamtibmas.
Melihat pelaku membawa senjata, anggota bhabin mendatangi pos polisi lalu lintas tak jauh dari pasar dan diikuti oleh pelaku.
Tersangka makin menjadi dan memgancam dengan senjata tajamnya.Kemudian, anggota polisi lalu lintas sempat memberikan tembakan peringatan.
Ketika diberi tembakan peringatan tersangak malah menyerang anggota hingga aksi kejar-kejaran terjadi sampai ke Pasar Antasari Banjarmasin.
Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kedua belah pahanya dan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk diberikan penanganan medis.
Dky/ may



0 Komentar