Hallobanua.com, Banjarmasin - Empat pemuda diduga pelaku pengeroyokan dan penusukan seorang remaja di sebuah Lapo, di Jl. S Parman, Gang Kalimantan II Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (24/7/21) tadi, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsekta Banjarmasin Barat.
"Sementara ini belum diketahui motif sebenarnya dari kejadian itu, karena masih didalami dan dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (30/7/21).
Dijelaskan pihaknya, awal dugaan itu bermula dari adanya teman korban yang terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Kemudian korban pergi menghampiri diduga pelaku dan tiba tiba malah menjadi sasaran.
"Sementara seperti itu, dan kasus ini masih kita dalami," tegasnya.
Empat terduga pelaku diamankan Tim gabungan dari Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Tengah, OPS Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel pada Rabu (28/7/21) lalu.
"Keempatnya diamankan dihari yang sama ditempat yang berbeda, pertama yang diamankan adalah Akhmad Badali alias Dali (19) warga Jalan Kelayan B Gang Simpang Limau, ia diamankan saat berada di Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kemudian mengembang ke Rahmad Hidayat alias Dayat Tuha (19) warga Jalan Kuin Selatan Gang Pusara," paparnya.
Dilanjutkannya, "Kemudian, Muhammad Junaidi alias Junai Dante (22) warga Jalan Pekapuran Laut Gang Damai dan Muhammad Riski alias Bujal (21) warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah, diamankan di kediamannya," sambungnya.
Kata Ipda Ginting informasi sementara keempat pelaku mengaku sebelum melakukan pengeroyokan, mereka dalam keadaan mabuk setelah meminum-minuman keras.
Diwartakan sebelumnya, pengeroyokan empat orang terjadi di sebuah lapo. Dari kejadian tersebut, AH (17) terluka dibagian perut sebelah kanan.
Kemudian, AH dilarikan Ke IGD RSUD dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin guna mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian itu, keempat diduga pelaku terancam dengan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan.
rian akhmad/ may
0 Komentar