PPKM Darurat Jawa Bali, Keberangkatan dari Pelabuhan Trisakti Wajib Dilengkapi Surat Negatif Covid-19


hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah pusat resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jawa dan Bali.

Hal itu pun membuat pelaku perjalanan dari atau ke Jawa dan Bali diperketat pemerintah.

Seperti halnya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Dari pantauan hallobanua.com, Selasa, (06/07/21) pagi, terlihat pelabuhan sudah mulai mewajibkan para pelaku perjalanan, menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (H-2) atau tes antigen (H-1), dan pengisian e-HAC Indonesia.

Diketahui, aturan tidak hanya berlaku bagi penumpang kapal, akan tetapi juga diberlakukan kepada sopir pengangkut barang beserta kernetnya.

Salah satunya Chandra Agustinus, sopir angkutan tujuan Surabaya tersebut mengaku sudah melakukan persiapan sebelum berangkat. Mulai dari melakukan rapidtest antigen, menjalani vaksinasi, hingga mengunduh kartu kewaspadaan kesehatan atau e-HAC.

"Vaksin sudah kemarin waktu di Malang, kalau rapidtest sudah juga kemarin di Banjarbaru," kata Chandra kepada hallobanua.com, Selasa, (06/07/21)


Sopir 32 tahun tersebut diketahui mengangkut muatan jeruk di truknya yang ia bawa dari Barito Kuala, berangkat dari Banjarmasin ke Surabaya menaiki kapal Niki Sea.

Sementara itu, Tri salah seorang penumpang kapal Kirana XI yang juga melakukan perjalanan dari surabaya telah mempersiapkan dokumen bebas covid-19 dan surat sudah pernah divaksin.

Tri terlihat menenteng kertas tanda sudah divaksin saat turun dari kapal, sekira pukul 05.30 wita, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

"Memang kalau di Jawa penjagaannya ketat, harus bisa membuktikan kalau saya sudah pernah divaksin dan bebas Covid-19," jelasnya.


Sementara itu, KSOP Kelas I Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi laut dalam masa pandemi covid-19 di pelabuhan Banjarmasin.

Selain itu juga ada kententuan bagi pelaku perjalanan orang sebagai awak kapal laut, perusahaan pelayaran, nakhoda kapal, dan operator terminal penumpang.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai dukungan terhadap program PPKM Jawa dan Bali, dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Sebelumnya juga, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina perintahkan jajarannya untuk memperketat pintu masuk dijalur pelabuhan.

"Kawasan pintu masuk pelabuhan merupakan potensi penularan Covid-19, itu yang kita khawatirkan. Jadi akan diperketat di Pelabuhan," Ucapnya belum lama tadi.


Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memperketat perbatasan antar kota maupun Provinsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

rian akhmad/ may



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya