Hallobanua.com, Banjarmasin - Kementrian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi meniadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Provinsi Kalsel.
Hal itu terlampir dalam surat bernomor 1766/kw 17 1/HM01/07/2021 yang diterima Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Jum'at, (30/07/21).
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga menghimbau agar masyarakat mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Dari pantauan, di Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Jum'at (30/07/21) siang, terlihat ratusan jemaah mendatangi masjid ikonik di Banjarmasin tersebut untuk melaksanakan Ibadah sholat Jum'at.
Namun, pihak masjid telah meniadakan pelaksanaan ibadah sholat Jum'at. Alhasil, jemaah pun putar balik untuk mencari tempat ibadah lain.
Hal itu sering menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Jawa Dan Bali, PPKM Level IV Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
Bukan itu saja, sesuai Instruksi Gubernur Kalsel nomor 16 Tahun 2021 Tentang PPKM level III Dan IV di Kalsel, khususnya kota Banjarmasin Dan Kota Banjarbaru.
Bahwa Tempat Ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara serta Klenteng, untuk sementara meniadakan kegiatan keagamaan berjemaah.
rian akhmad/ may
0 Komentar