Hallobanua.com, Banjarmasin - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, masih belum menerima laporan anggaran dari SKPD untuk penerapan PPKM Level IV, mencapai Rp 34 M.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp. 34 M untuk penanganan Covid-19 serta pelaksanaan operasi yustisi Satpol PP di Kota Seribu Sungai.
Anggaran tersebut diambil dari refocusing atau realokasi anggaran.dan yang terbesar ada tiga SKPD, Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Terkait hal itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, belum ada yang mengajukan dana puluhan miliar tersebut, untuk ditandaklanjuti.
"Memang disampaikan keperluannya Rp34 M. Cuma belum sampai ke kami keperluannya apa saja. Mungkin bisa tanyakan langsung saja ke Dinas Kesehatan untuk apa saja mereka yang tahu," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (29/07/21) tadi.
Subhan pun menjelaskan prosedur pencairan dana tersebut. Yakni dari SKPD bersangkutan menyampaikan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) ke pihaknya Bakeuda.
Setelah itu, pihaknya baru menyediakan alokasi dananya. Apakah diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) atau penjadwalan ulang kegiatan-kegiatan yang lain lagi.
"Kalau berkas diajukan semuanya lengkap, maka 1 X 24 Jam cair. Cuma karena alokasinya diambil dari mana belum diketahui, sehingga kita perlu tahu keperluannya apa saja," pungkasnya.
Terpisah. Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengklaim, bahwa anggaran sebesar Rp3,8 M dari BTT telah diusulkan ke Bakeuda. Bahkan berkas sudah lengkap disampaikan.
"Sudah disampaikan dan didiskusikan. Pak Walikota juga sudah setuju dengan Nota Dinasnya," klaimnya, kepada awak media, di lobi Balai Kota, Kamis (29/07/21) siang.
Dana sebesar Rp 3,8 M tersebut rencananya diperuntukan untuk penanganan Covid-19. Seperti Reagen dan membayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
"Mungkin pencairannya yang belum. Artinya memang sudah diusulkan. Tidak ada istilah terlambat untuk pembayaran insentif," klaimnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Iwan Ristianto yang juga menjadi salah satu instansi mendapatkan dana cukup besar mengaku, masih menghitung dan menganalisa berapa yang diperlukan untuk dilaporkan kepada walikota.
"Masih dikalkulasi berapa biaya yang diperlukan," ujarnya singkat.
Disinggung untuk apa saja keperluannya, Iwan menjelaskan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak penerapan PPKM Level IV.
Iwan juga memastikan, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan bantuan yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
"Bantuannya beras. Di luar dari penerima yang disalurkan PT. Pos namun masih yang terdata di DTKS. Jumlah penerimanya sekitar 24 ribu KPM. Kami usulkan dulu setelah selesai verifikasi kami ke tim anggaran," tutupnya.
rian akhmad/ may
0 Komentar