Puluhan Pengendara Tak Memakai Masker Terjaring di Yustisi PPKM Level IV

Hallobanua.com, Banjarmasin -Pasca sosialisasi, di hari pertama penegakkan dan penindakan protokol kesehatan di wilayah Kota Banjarmasin, mulai dilaksanakan oleh Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan PPKM level IV. 

Dari pantauan, pengetatan di posko yustisi terpadu PPKM level IV di Jl. A Yani Km. 6, Banjarmasin, menjaring puluhan pengendara yang tak menggunakan masker. 

Pengendara yang tak menggunakan masker langsung diberikan masker sembari didata oleh petugas Satpol PP didampingi TNI-Polri. 

Hal itu sesuai instruksi Walikota Banjarmasin, yang menghimbau petugas berlaku humanis kepada masyarakat. 

Plt Kasarpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengatakan, hingga saat ini sudah puluhan orang terjaring karena tak menggunakan masker. 

"Tadi kita berikan teguran lisan sebenarnya, namun kita persuasif dan humanis. Jadi kita data dan kita kasih masker," ucap Muzaiyin, Rabu, (28/07/21) 

Ia menerangkan bahwa, pelaksanaan penegakan prokes ini dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Kota seribu Sungai. Namun, yang memiliki posko ada di 3 titik, yakni posko Jl. A Yani Km. 6, Bundaran Kayutangi, dan Simpang Pasar Baru Banjarmasin. 

"Sampai sore ini saja sudah terdata ada puluhan orang yang kita dapati melanggar prokes. Kalau sampai nanti malam bisa ratusan," ungkapnya 

Penegakan prokes ini ujar pria yang juga menjabat sebagat Camat Banjarmasin Timur tersebut yakni mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. 

Akan tetapi, tidak mentup kemungkinan sanksi yang diberikan juga akan ditingkatkan. Misalnya sanksi sosial, sebagaimana yang sudah pernah diterapkan saat PSBB, jika masyarakat kembali terjaring. 

"Tapi kalau memang sudah berulang kali bisa kita tingkatkan ke sanksi sosial," terangnya. 

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui, masih banyak didapati warga yang tidak mengenakan masker. Baik itu pengendara roda dua maupun empat. 

"Masih lumayan banyak juga warga kita yang tidak mengenakan masker. Kita himbau, tetap patuhi prokes guna menghinsari penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi," ujar Walikota. 

Selain itu, meski tidak memberlakukan jam malam, pihaknya memastikan akan ada patroli keliling oleh petugas. Termasuk memastikan seluruh kafe dan restoran hanya buka sampai pukul 8 malam. 

"Kita edukasi dulu dan didata. Namun jika masih saja kita akan tegakan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bisa saja kita berikan sanki sosial atau denda," pungkasnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya