Ringankan Pelaku Usaha Saat PPKM Level IV, Pemko Bebaskan Sanksi Administrasi


Hallobanua.com, Banjarmasin - Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berikan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah terhadap sejumlah sektor wajib pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang. 

Kebijakkan tersebut untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak disaat wabah pandemi Covid-19 saat ini di Kota Banjarmasin 

"Pemko bebaskan sanksi administrasi pajak hingga akhir tahun nanti," ucap, Kadis Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, belum lama tadi. 

Adapun beberapa sektor tersebut yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hiburan, restoran dan Hotel. 

Tidal hanya itu, wajib pajak yang menunggak tidak mendapatkan denda dari keterlambatan pembayaran sebelumnya. Akan tetapi hanya membayar besaran jumlah wajib pajak bagi para pelaku usaha. 

"Ini kesempatan wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk membayar tanpa ada denda," jelasnya. 

Denda sendiri bebernya, sebelumnya sebesar dua persen dari jumlah yang pajak yang harus dibayar ditiap bulan. 

Disisi lain, pembebasan sanksi administrasi pajak ini juga turut membantu pelaku usaha yang terdampak. Setidaknya pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega di kondisi yang sulit seperti sekarang ini. 

"Diharapkan dari tunggakan-tunggakan itulah yang paling tidak bisa memberikan kontribusi untuk menutupi sektor-sektor lain yang mengalami penurunan," tambahnya. 

Meskipun hal ini akan berdampak pada pendapatan Pemko Banjarmasin, namun disisi lain ini bisa menarik para pelaku usah untuk segeranya membayar pajak. 

"Pasti kurang pendapatan karena adanya PPKM ini juga berpengaruh pada penerimaan kita," pungkasnya. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya