Sabu Dibungkus Milo Antar Joko Ke Jeruji Besi

Hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria karena kasus Narkotika.

Dia adalah Joko Suprianto alias Joko (26) warga Jalam Teluk Tiram Ampera Raya Gang Ampera V Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari Joko petugas mengamankan barang bukti narkotika 24,5 gram narkotika jenis sabu saat diamankan.

"Pelaku diamankan di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Gang Rahayu Kelurahan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.05 Wita," Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko

Barang bukti narkotika itu disimpan Joko di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

“Sabu dikemas dalam 5 paket dengan berat bersih 24,09 gram dalam bungkus Milo,”terang Kasat.

Barang bukti lainnya juga turut diamankan yakni sebuah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya," beber Kasat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya