Sah! Sahbirin Noor Gubernur Kalsel 2 Periode, MK Perintahkan KPU Kalsel Segera Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

hallobanua.com, Banjarmasin - Langkah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor - H Muhidin menuju Kalsel 1 di Pilkada tahun 2020 berjalan mulus. 

Meski sebelumnya harus melalui Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan kembali harus menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan hasil putusan sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi  RI, dipersidangan  lanjutan putusan perkara perselisihan hasil suara pemilihan Gubernur Kalsel tahun 2020, Jumat petang,  (30/7/21) secara daring di ruang sidang MK di Jakarta. 

MK menetapkan, bahwa dari semua dalil yang disampaikan oleh Pihak Pemohon dalam hal ini Paslon Gubernur dan Wakil Gubermur nomor urut 2, Denny-Difri, MK menolaknya. 

Majelis Hakim MK menyatakan permohonan  pemohon tidak dapat diterima dan tidak berdasar hukum. 

Dalam amar putusannya, MK juga mensyahkan  keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/PL//02//6-KPT/63/PROV/VI/2021,  tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, bertanggal 17 Juni 2021. 

Berdasarkan keputusan itu, MK juga  memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU provinsi Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan tahun 2020. 

Tim Liputan/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya