Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di KONI Tabalong Hadirkan Saksi Ahli dari BPKP


hallobanua.com, Banjarmasin - Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di KONI Tabalong, Selasa (6/7/21) kemarin. 

Sidang lanjutan dengan terdakwa masing masing mantan Ketua HA dan Bendahara IW. JPU Jonson Tambunan SH, MH dari Kejari Tabalong dan JPU Adi Ridani SH, MH Kejati Kalimantan Selatan. 

Dalam keterangannya saksi ahli dari BPKP, Abdul Muis, SE bahwa dalam hasil audit keuangan dana hibah dari Pemkab Tabalong yang bersumber dari APBD Tabalong 2017  terdapat adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan ada temuan sebesar Rp. 2,7 Miliar dari Rp. 10.018.000.000 tidak bisa terverifikasi atau ada dana yang dikeluarkan tetapi tidak ada kuitansinya. 

Sementara, saksi ahli Nasrun SH dari Dirjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri yang bersaksi secara virtual, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai aturan yang menjadi penanggung jawab dari dana hibah dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Tabalong adalah penerima yang dalam masalah ini adalah Koni Tabalong. 

”Yang bertanggung jawab sesuai NPHD adalah yang telah menanda tangani atau yang menerima yaitu Ketua KONI, termasuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai RAB, ”jelasnya. 

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya