Tahap Pengajuan LO, Pasar Sudirapi Mantap Ingin Dikelola Pemko


hallobanua.com, Banjarmasin - Keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin semakin mantap untuk mengambil alih Pasar Sudirapi. 

Hal tersebut menyusul akan dibuatnya legal opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. 

Dengan keluarnya LO tersebut, maka mempermudah jalannya Pemko Banjarmasin untuk pengelolaan Pasar Sudirapi yang selama ini puluhan tahun dikelola pihak ketiga. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pengajuan LO tersebut merupakan permintaan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang belum lama tadi disampaikan saat rapat bersama. 

"Dari arahan Pak Walikota kami diminta berkoordinasi dengan Bagian hukum untuk meminta LO kepada Kejaksaan Negeri," katanya, Kamis (15/07/21). 

Sebelum itu, pihaknya akan merumus bersama tim, hal apa saja yg akan disampaikan kepada kejaksaan untuk LO  tersebut. 

Ia berharap Pemko Banjarmasin benar-benar bisa mengelola Pasar Sudirapi. Dengan begitu apa yang dihasilkan dari pasar maka bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Tezar juga kukuh, bahwa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor. 

Pasalnya, potensi ratusan juta bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut yang mengambil dari distribusi. 

"Bila Pemko bisa melakukan mandiri mengapa tidak? Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insyallah ratusan juta pertahunnya akan bisa masuk ke PAD kita," ujarnya Tezar. 

Seperti yang diketahui di pasar Sudirapi terdapat 38 bangunan toko yang semuanya diharapkan disetujui pedagang. 
Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya. 

"Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum," tutupnya. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya