Hallobanua.com, Banjarmasin - Satu lagi budak narkoba diringkus Satresnerkoba Polresta Banjarmasin, pada 6 Juli 2021 siang lalu.
Pelaku adalah Wardani alias Dani (32) warga Jalan Kuin Utara Gang Al-Aman RT. 06 RW. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara.
"Tersangka ini kami tangkap di rumahnya, di Jalan Kuin Utara," terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (15/7/21).
Dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini didapati memiliki barang haram narkotika yang dia simpan.
"Saat itu barang bukti didapati adalah 10 butir kapsul berisi narkoba jenis ekstasi di dalam kantung celananya," lanjut Kompol Mars Suryo.
Selain itu,barang bukti lainnya berupa dua paket sabu-sabu berat bersih 1,16 gram, dua unit ponsel berbeda merek, dan satu botol kosong minuman yoghurt.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dky/ may



0 Komentar