Warga Basirih Diciduk Bersama 9,62 Gram Sabu

 

hallobanua.com, Banjarmasin  - Satuan Reserse  Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis sabu. 

Tersangka adalah Misran Alias Imis (54) warga jalan Ampera II Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. 

Pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya, pada Selasa, tanggal 06 Juli 2021 sekira jam 16.00 Wita. 

Saat ditangkap Imis kedapatan petugas menyimpan atau menguasai 2 paket sabu-sabu seberat 9,62 koma gram. 

"Barang bukti tersebut di temukan di lantai dalam kamar di dekat tersangka duduk," Ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko. 

Selain itu barang bukti lainnya juga diamankan seperti satu buah timbangan digital warna silver, Handphone serta plastik klip kecil. 

"Pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat. 

Pelaku kini sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2)  UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya