7 Buah Warung Makan Diberi Teguran di Yustisi PPKM Level IV

hallobanua.com, Banjarmasin – Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, kembali melakukan operasi yustisi, Sabtu malam (31/7/21) 

Sedikitnya 7 buah warung makan beserta pedagang kaki lima diberi teguran tertulis oleh Satpol PP Banjarmasin karena masih beroperasi diluar jam dan ketentuan PPKM Level IV. 

Satpol PP tak segan-segan akan memberikan sangsi berupa denda jika masyarakat mengindahkan aturan di PPKM Leveĺ IV ini.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Balakar Swakarsa Kota Banjarmasin, Misra, kegiatan yustisi tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 Tahun 2020. 

"Untuk teguran pertama dan kedua adalah persuasif, yang ketiga kemungkinan kita sesuaikan dengan Perwali No. 68 Tahun 2020" Ucapnya, Sabtu, (31/07/21) malam. 

Misra mengatakan, kegiatan yustisi bakal terus digalakkan, sesuai himbauan Walikota Banjarmaasin. 

"Kita juga akan terus lakukan kegiatan ini besok dan seterusnya untuk mendukung penerapan PPKM level IV ini," tuturnya. 

Meski begitu, ujar Misra pihaknya tidak menutup warung makan atau restoran  tersebut, namun berharap pemilik mematuhi peraturan PPKM  yang sudah disosialisasikan sebelumnya. 

"Kita tidak menutup warungnya, cuma kita tekankan prokesnya. Itu saja,"pungkasnya. 

Sebelumnya, penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin resmi dilaksanakan pada Senin, (26/07/21) lalu, sampai Senin, (02/08/21) mendatang. Namun, pemerintah Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 2 hari sebelum penerapannya. 

rian akhmad & maulana/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya