hallobanua.com, Banjarmasin – Setelah menunggu waktu cukup lama, pasca lolos dalam seleksi lelang jabatan, akhirnya 5 (lima) orang pejabat di lingkup Pemko Banjarmasin, dilakukan pelantikan.
Lima pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Setdako Banjarmasin yang bakal dilantik pada Jumat besok (6/8/21) yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan.
Rencana pelantikan bagi 5 orang kepala dinas itu, dibenarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar, setelah Pemko Banjarmasin mengantongi SK dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dikeluarkan pada 3 Agustus 2021 tadi.
"Selasa sebenarnya disetujui. Jadi rencananya besok bakal dilantik 5 orang, di Aula Kayuh Baimbai," ucap Mukhyar saat ditemui awak media, Kamis petang, (05/08/21).
Dalam peraturan, seorang kepala daerah pasca dilantik baru bisa melakukan pelantikan kepada pejabatnya setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Namun, seperti ditegaskan Mukhyar, pihaknya mendapat pengecualian dan permohonan mutasi jabatan dengan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, sesuai pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang UU Pilkada.
"Mereka boleh melantik seizin kementrian. Makanya proses yang ada terlambat, karena kita menunggu izin. Kita meminta izin ke kementrian, dan minta fasilitasi gubernur, lalu diberi izin oleh kementrian," terang Mukhyar.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, acara pelantikan yang akan berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin itu, terbatas untuk para undangan.
rian akhmad/ may



0 Komentar