Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina
hallobanua com, Banjarmasin - Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memerintahkan Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Hal itu tertuang di Surat Edaran (SE) bernomor S-236/MS/C/HK.01/8/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2021 tadi.
Menindaklanjuti Surat Edaran, tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, meminta dinsos setempat menkonfirmasi ke Dinsos Prov Kalsel.
"Kemaren dapat di grup, makanya saya minta konfirmasi sama Kadinsos Kota dan saya minta sampaikan ke Kadinsos Provinsi,"ucap Ibnu Sina kepada hallobanua.com belum lama tadi.
Walikota pun mengaku, pihaknya siap untuk melakukan pendataan sesuai arahan dari Kemensos RI tersebut.
"Segera saja kawan-kawan Dinsos dengan petugas yang ada mendata anak yang orang tuanya meninggal meninggal karena Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Ibnu menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Kota Banjarmasin maupun Provinsi Kalsel terkait bantuan apa saja yang akan diberikan nantinya.
"Apakah dibantu dalam bentuk apa? Kita kurang tau, yang jelas hanya disuruh mendata saja dulu,"pungkasnya.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut meminta pemerintah melaporkan keberadaan anak yatim, anak yatim piatu dan anak piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui link berikut
Adapun syarat utama pengajuannya yakni :
1. Warga kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.
2. Kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
3. Orangtua meninggal karena Covid-19.
rian akhmad/ may




0 Komentar