Kadinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto
hallobanua com, Banjarmasin - Program Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang melakukan pendataan kepada anak yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19, terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, memaparkan, sampai saat ini, sudah terdata sebanyak 29 anak yang masuk dalam link google form yang disediakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
"Baik itu yang ditinggal ayahnya atau ibunya karena Covid-19, atau keduanya," ucap Iwan .
Data yang terkumpul tersebut nantinya akan diverifikasi kembali bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, untuk mencocokan data yang sudah terhimpun.
"Sebelum kita serahkan ke Kementerian Sosial akan kita verifikasi dan cocokan lagi datanya. Apakah anak bersangkutan masih tinggal di Banjarmasin atau sudah tidak lagi," tambahnya.
Meski begitu, Iwan mengaku belum mengetahui secara pasti apa bentuk bantuan yang akan disalurkan oleh Pemerintah Pusat untuk anak-anak tersebut.
"Belum ada arahan bentuk bantuannya. Tapi kemungkinan semacam tali asih," ungkapnya.
Dilanjutkannya, selain untuk keperluan Pemerintah Pusat, data tersebut juga akan menjadi data base penyaluran bantuan untuk Pemko Banjarmasin.
Menurutnya, selama ini Pemko Banjarmasin belum pernah memberikan bantuan kepada mereka dan hanya terpaku pada warga Banjarmasin yang terdampak Covid-19.
"Akan kita jadikan data base Pemko untuk langkah kebijakan Walikota memberikan bantuan apa yang cocok untuk mereka," pungkasnya.
Iwa menargetkan, bahwa proses verifikasi anak akan rampung dan diusulkan akhir Agustus ini, untuk gelombang pertama.
Diketahui sebelumnya dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemensos bernomor S-236/MS/C/HK.01/8/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, meminta pemerintah melaporkan keberadaan anak yatim, anak yatim piatu dan anak piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui link berikut https://forms.gle/RaVn9HK8k2xmt6x89
Adapun syarat utama pengajuannya yakni :
Pertama, warga kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.
Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Ketiga, Orangtua meninggal karena Covid-19.
rian akhmad/ may




0 Komentar