hallobanua.com, Banjarmasin - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin, mulai melonggarkan khusisnya di sektor ekonomi atau tempat usaha.
Dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, yang baru saja dikeluarkan, berisi tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yang banyak memuat pelonggaran di sektor ekonomi.
Menyikapi itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, mengakui adanya pelonggaran di sektor ekonomi tersebut.
Bahkan untuk mal, rumah makan maupun restoran, diizinkan untuk buka hingga makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.
"Mal kita buka sedikit terutama restorannya, kemudian kapasitasnya juga diatur. Ritel modern dan warung kelontongan boleh buka," ungkapnya belum lama tadi.
Senada dengannya, Kepala dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi juga turut membenarkan terkait adanya sejumlah kelonggaran yang diberikan di penerapan PPKM Level IV ini.
Machli mengatakan bahwa pelonggaran yang dimaksud akan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya.
"Surat edarannya sendiri masih digodok. Sabar saja," ungkapnya.
Adapun kelonggaran yang sebagian tertuang dalam SE Inmendagri tersebut yakni, kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.
Selain itu, untuk restoran hingga rumah makan dan kafe dengan skala
kecil, sedang atau besar, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, selain melayani take away dan delivery, juga dapat melayani makan di tempat. Yang ymtentunya dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Selanjutnya, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kecuali untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dalam Inmendagri mengatur kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah masih diperkenankan.
Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengotimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun diizinkan
beroperasi 25 persen. Namun dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Termasuk, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat dengan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, dengan tidak ada hidangan makanan di tempat. Dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
rian akhmad/ may




0 Komentar