hallobanua.com, Banjarmasin - Dua orang pria bernama Arief Rahman alias Arief (32) warga Desa Malintang, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan Abidi Noor alias Bidi (28) warga jalan Transat Guntung Manggis Kota Banjarbaru, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya keduanya terciduk membuang narkotika jenis sabu saat melintas di jalan Pangeran Antasari depan hotel Blue Atlantic Kota Banjarmasin, Selasa (14/8/21) sore kemarin.
Bahkan untuk mengelabui petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, barang haram dibungkus tisue dan kemasan Indomie.
"Waktu itu ditemukan di atas aspal tidak jauh dari tempat mereka di tangkap, saat sedang mengendarai motor," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (14/8/21).
Dari tangan keduanya pun petugas mendapati 4 paket sabu dengan berat total 19,38 gram dan beserta barang lainnya seperti HP yang juga ikut disita.
Kini kedua pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dan pengangguran itu diamankan di Mapolresta Banjarmasin beserta barang bukti.
“Karenanya sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, keduanya dijerat diatas lima tahun penjara, “pungkas Kasat.
Dky/ may





0 Komentar