Kendaraan Plat Merah Pemko Banjarmasin Akan Dilelang


hallobanua.com, Banjarmasin - Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal melelang sebanyak 73 unit kendaraan dinas. 

Lelang tersebut akan dibuka pada hari Selasa (31/08/21). Mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan penutupan yakni pukul 11.00 Wita. 

"Satu jam diberi waktu untuk melakukan penawaran melalui website yang sudah disediakan," ujar Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Muhammad Haris Arsyad. 

Dilanjutkannya, cara pelaksanaan lelang yakni peserta lelang mendaftar lewat website resmi yakni lelang.go.id dengan cara penawaran open bidding. 

"Jadi kemudian disana peserta diminta menawarkan harga, siapa paling tinggi itu ditetapkan sebagai pemenang setelah batas akhir penawaran berakhir," jelasnya. 

Adapun peserta lelang yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasinya sesuai dengan harga lelang. 

"Setelah dilunasi, dapat surat keterangan lunas dari Bakeuda baru bisa mengambil kendaraannya. Paling lambat lima hari kerja," ujar Haris. 

Namun, peserta lelang harus menyertakan uang jaminan yang besarannya bervariasi, dikarenakan setiap unit kendaraan memiliki harga yang berbeda. 

"Jaminan lelang itu nilainya variatif. Ada 20 hingga 50 persen dari nilai harga barang, jika pemenang tidak melunasi harga yang ditawarkannya, otomatis uang jaminannya hangus," pungkasnya. 

Diketahui, pelaksanaan lelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. 

Nantinya, uang hasil lelang kendaraan tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya