hallobanua.com, Banjarmasin - Sebanyak 11 pengendara terjaring razia saat operasi yustisi oleh petugas gabungan Kepolisian, TNI Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, pada Rabu, (11/08/21).
Sejumlah pengendara pun terlihat mengurangi laju kendaraannya saat melewati bundaran air mancur Kayutangi, Jl. Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Padal Pos PPKM Kecamatan Banjarmasin Utara, Iptu Iwan Harri, yang langsung memimpin yustisi mengatakan, sasaran yustisi ialah pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kegiatan ini melakukan penjagaan terhadap warga yang berasal dari luar kota yaitu Kabupaten Barito Kuala," ucapnya kepada awak media disela yustisi, Rabu, (11/08/21).
Iwan mengatakan, para petugas memastikan para pengendara menggunakan masker, saat memasuki wilayah Kota Banjarmasin.
"Masyarakat yang dari luar kota arah Banjarmasin kami wajibkan memakai masker, karena Kecamatan Banjarmasin Utara ini zona wajib masker," ucapnya.
Selanjutnya para pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi tertulis, dan juga sanksi sosial.
"Mereka diberikan sanksi tertulis dan juga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum yang ada di sekitar sini," tutupnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar