Lelang Jabatan Sekda Banjarmasin Dibuka, Ini Syaratnya!


hallobanua.com, Banjarmasin – Izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelaksanaan proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Banjarmasin telah keluar. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (pemko) Banjarmasin akan melaksanakan proses seleksi dan lelang jabatan sekda.

"Posisi Sekda akan kita lelang. Kita sudah dapat izinnya dari Mendagri dan suratnya. Sesegeranya akan kita umumkan seleksi syarat dan ketentuannya," ujar Walikota H Ibnu Sina, usai melantik 5 pimpinan SKPD lingkung Pemko Banjarmasin, Jumat (6/8/21) di Balai Kota.

Dipaparkan Walikota, seleksi lelang jabatan Sekda terbuka untuk umum, dengan syarat diantaranya pejabat Eselon IIB dan Golongan IVB, serta sudah dua kali pernah menduduki jabatan sebagai kepala SKPD. 

"Boleh siapapun yang mendaftar. Asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan," tukas Walikota.

Dilanjutkannya, lelang jabatan sekda juga terbuka untuk pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, dan untuk umum seluruh wilayah Kalimantan Selatan. 

Ditanya apakah ada calon pejabat yang berpeluang mengisi jabatan orang nomor 3 di lingkungan Pemko Banjarmasi tersebut? Ibnu membeberkan ada beberapa yang memenuhi kriteria. 

"Ada sekitar 5 sampai 6 orang yang masuk dalam kriteria. Yang jelas, peserta saat mendaftar harus berusia 58 tahun," tutupnya. 

Sepeninggal Hamli Kursani yang memasuki purna tugas, jabatan sekda definitive, sampai saat ini masih belum terisi.

Saat ini jabatan Sekda hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), dijabat oleh Mukhyar juga merangkap sebagai Kepala DLH Kota Banjarmasin

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya