Meski PPKM, Mall Boleh Buka, Ini Alasannya!

hallobanua.com, Banjarmasin - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV  Jilid 4 di Banjarmasin resmi diperpanjang sejak hari Selasa (24/08/21) ini, sampai dengan tanggal 6 September 2021 mendatang. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan,  selama 4 minggu penerapan PPKM telah terjadi penurunan kasus positif Covid-19. 

Dari data dihimpun, awalnya kasus positif mencapai 2.650 kasus, menurun ke angka sekitar 1.700 kasus. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk melonggarkan sektor ekonomi. 

"Prinsipnya sebagaimana yang disampaikan pak Walikota gas dan rem gitu kan,"ucap Machli belum lama tadi. 

Adapun sektor ekonomi yang dimaksud yakni seperti mall yang menurutnya sudah bisa buka ini dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. 

"Dengan buka waktu operasionalnya  yakni mulai dari pukul 10 pagi hingga 20.00 malam," katanya. 

Kelonggaran kebijakan di mall ini menurutnya untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang nantinya akan berdampak pada penambahan orang miskin baru. 

"Itu salah satu yang akan kita rekomendasikan kepada Walikota. Karena juga mall cenderung lebih taat dengan prokes. Yang tidak bermasker dilarang masuk. Dan harus menunjukan kartu vaksin," kilahnya. 

Akan tetapi, kelonggaran ini tidak berlaku Tempat Hiburan Malam (THM), Majelis Taklim, kegitan olahraga serta resepsi perkawinan. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya