hallobanua.com, Banjarmasin - Operasi Yustisi pembatasan mobilitas masyarakat dalam status PPKM Level IV terus dilakukan Satgas Covid-19 Banjarmasin Utara.
Operasi Yustisi itu dilaksanakan di kawasan Jl. Adiyaksa depan pos bundaran Kayu Tangi Kelurahan Sei Miai, Sabtu (21/8/21) pagi.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, dalam satu jam giat tersebut menjaring sebanyak 54 pelanggaran yang dikenakan sangsi.
"Sanksi mulai teguran lisan sebanyak 31 kali tertulis, teguran tertulis 23 kali, dan juga kita bagikan masker sebanyak 50 lembar, " katanya.
Kapolsekta kembali menghimbau masyarakat agar disiplin prokes guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.
"Saya himbau masyarakat harus lebih disiplin lagi dengan prokesnya," imbuhnya.
Dalam giat itu menerjunkan sebanyak 35 Personil yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya.
Dky/ may




0 Komentar