
hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan portal pintu masuk dan keluar di Balai Kota Banjarmasin.
Dalam SE bernomor 010/378 /BAG.UMM tersebut menyebutkan, per tanggal 1 September 2021, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan penggunaan portal pintu masuk dan keluar Balai Kota.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum, Setdako Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, penerapan tersebut bertujuan untuk memfungsikan portal yang sudah dibuat baik di pintu masuk maupun pintu keluar Balai Kota.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP terkait ini. Jadi ASN dan tamu bisa terkontrol melalui portal yang ada," ucap Yusna.
Selain itu, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib menunjukkan kartu identitas yang dimilikinya kepada petugas di pos jaga sebelum masuk ke Balai Kota.
"Ini juga sudah sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan seluruh ASN untuk memiliki ID Card (kartu pengenal)," imbuhnya.
Tidak hanya itu, bagi tamu yang ingin mengunjungi Balai Kota juga diharuskan menitipkan KTP untuk ditukarkan dengan tanda pengenal tamu.
"Untuk tamu, nanti akan diberikan id tamu dengan meninggalkan e-KTP miliknya di pos jaga. Setelah itu, tamu diarahkan ke front office untuk mengisi buku tamu. Ketika pulang, baru kita serahkan lagi e-KTP nya," jelasnya.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
"Di pintu masuk nanti seluruh pengunjung Balai Kota wajib memberitahukan tujuan dan identitasnya kepada petugas pos jaga di pintu masuk. Terkecuali ada acara-acara khusus, baru portal itu kita buka secara sepenuhnya," pungkasnya.
Adapun isi enam poin utama dari SE tersebut yakni sebagai berikut.
Pertama, bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang akan memasuki lingkungan Balai Kota Banjarmasin wajib menunjukkan ID Card ke Petugas Jaga di Pos Jaga Pintu Masuk dan memakai ID Card selama di Lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
Kedua, bagi tamu yang akan berkunjung/bekerja ke Lingkungan Balai Kota Banjarmasin Wajib Lapor ke Petugas Jaga Pintu Masuk Balai Kota, mengisi Buku Tamu serta menyerahkan KTP/ID Card yang sejenis untuk ditukar dengan kartu pengunjung/visitor dan selesai petugas Jaga Pos berkunjung lapor kembali ke berka Jaga Pos Keluar Balai Kota untuk menukar kartu pengunjung/visitor dengan KTP tamu. Selama Tamu berada di lingkungan Balai Kota Wajib memasang Kartu Pengunjung/Visitor.
Ketiga, untuk Kartu Pengunjung/Visitor sudah siap dan tersedia gantungan.
Empat, peraturan tersebut berlaku baik di hari kerja maupun di hari libur. Dan lima,. pintu belakang Balai Kota Banjarmasin akan dikunci.
Terakhir, hal tersebut diatas akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021.
rian akhmad/ may



0 Komentar