Pelaku Pembuang Bayi di Desa Stagen Kotabaru Diamankan Polisi



hallobanua.com, Kotabaru - Unit PPA bekerjasama dengan Tim Macan Bamega (Unit Buser) Polres Kotabaru, berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi laki-laki yang baru lahir di rumah kosong dekat pelabuhan Fery Pelindo Stagen Kotabaru, Kamis (26/08/21).

Kedua tersangka berasal dari desa yang berbeda, FA (24) merupakan warga RT 01/RW 01, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dan tersangka SN (28), warga Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

FA (24) ibu kandung bayi tersebut tega membuang anak kandungnya sendiri, diduga kuat hasil hubungan gelap dengan SN (28), di sebuah rumah kosong dekat Pelabuhan fery Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut, pada 19 Agustus 2021 tadi.

Informasi dihimpun, pelaku nekad membuang bayi berjenis kelamin laki-laki lantaran malu menanggung aib dan takut ketahuan keluarga hingga nekad menelantarkan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, yang dikonfirmasi, pada (27/08/21), membenarkan telah mengamankan pelaku pembuang bayi di kawasan Pelabuhan pelindo.

"Bayi laki-laki yang dibuang ke rumah kosong di pelabuhan Fery Stagen, sudah berhasil diamankan," ungkapnya.



Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, tega membuang anak kandungnya sendiri pada hari Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 09.48 wita, kemudian pada pukul 14.00 wita pulang dari rumah bidan dan membawa anak tersebut berputar-putar di sekitar jalan stagen lalu kemudian meletakkan anak tersebut disebuah rumah kosong yang terletak di jl Pelindo III RT.16 Desa Stagen.

Sementara itu, bapak dari bayi ini, juga mengakui perbuatannya.

"Kedua pelaku ini sengaja membuang bayinya yang baru lahir, karena takut dimarahi keluarganya dan malu," pungkas Jalil.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 305 KUHP.

Heri/may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya