hallobanua.com, Banjarmasin - Kasus pembunuhan terhadap karyawan dokyard di Jl. PHM Noor Banjarmasin pada 15 Juli 2021 tadi, direka ulang oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat.
Sedikitnya 23 adegan diperagakan oleh pelaku, M Rifani alias Fani (37), yang berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu siang (4/8/21).
Terungkap, jika korban bernama Pardiansyah (25) karywan galangan kapal di kawasan Kuin Cerucuk Banjarmasin, meregang nyawa setelah ditikam dengan sebilah senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting yang memimpin jalannya reka adegan mengatakan, pelaku menusuk korban pada adegan ke 20.
Diketahui, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok dilokasi kejadian, karena korban sempat memukulkan kayu ke pelaku.
Namun nahas, pelaku yang sebelumnya sempat membeli sajam langsung menusukkan ke tubuh korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah menusuk selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Trisakti. Dan diadegan terakhir 23, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat sambil membawa senjata tajam yang digunakannya untuk membunuh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat dan dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 Junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Rian akhmad/ may



0 Komentar